Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, Direktur Utama CV. Marga. Terpidana terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebagai konsekuensi hukum, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Dana tersebut telah disita sejak tahap penyidikan dan kini disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga telah menjalani eksekusi pidana penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong pengawasan lebih ketat dalam penggunaan dana hibah, agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(*)






