REAL NEWS | Luwu, 19 April 2025 – Menanggapi beredarnya pemberitaan di media massa yang mengaitkan adanya rencana kerja sama antara PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Freeport-McMoRan, kami merasa perlu untuk meluruskan informasi tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa MDA tidak memiliki hubungan kerja sama maupun rencana kerja sama dengan Freeport-McMoRan dalam bentuk apa pun. MDA merupakan perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh korporasi Indonesia, yakni PT Indika Energy Tbk.
Dalam pengembangan Proyek Awak Mas, MDA bekerja sama dengan dua mitra utama, yaitu PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia. Kedua mitra ini secara aktif melibatkan berbagai perusahaan serta pengusaha lokal untuk mendukung operasional proyek. Beberapa mitra lokal yang terlibat antara lain PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, PT Belopa Trans Utama, dan lainnya. Mereka diberdayakan melalui skema kemitraan dalam berbagai bidang usaha.
Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, menyatakan, “Pengelolaan Proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA bersama mitra nasional dan daerah. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan.”
Sejak tahap awal proyek, MDA telah aktif melibatkan masyarakat lokal, tidak hanya melalui kemitraan usaha, tetapi juga melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pembentukan koperasi, pelatihan, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa. Bahkan sebelum memasuki tahap produksi, interaksi dan kolaborasi dengan masyarakat telah menjadi bagian dari operasional sehari-hari. Keterlibatan ini akan terus diperkuat seiring dengan berjalannya aktivitas produksi ke depan.
PT Masmindo Dwi Area senantiasa berkomitmen untuk mengawal dan meminimalkan dampak sosial serta lingkungan dari kegiatan penambangan, dengan memastikan seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)






