Notification

×

Iklan

Bener Up

Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing

Sabtu | 6/28/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T06:14:32Z

REAL NEWS | Luwu, 28 Juni 2025 — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu. Gangguan ini disebabkan oleh aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai keluarga Bustam Titing. Aksi tersebut telah berlangsung selama enam hari dan berdampak langsung terhadap distribusi logistik serta kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.


MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Verifikasi administrasi telah dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah kabupaten. Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Perusahaan juga memahami pentingnya sensitivitas terhadap nilai-nilai budaya lokal dalam setiap proses pembangunan. Oleh karena itu, MDA telah mengupayakan penyelesaian yang bermartabat terkait keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut. Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dengan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.


Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak didukung oleh dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib investasi dan menciptakan preseden negatif di masa mendatang.


“Area tambang bukanlah zona publik yang dapat diakses bebas. Tindakan masuk secara paksa dan pemblokiran jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” tegas Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.


Perlu diketahui, wilayah operasional MDA termasuk dalam kategori Objek Vital Tertentu (OVT), yang diatur secara ketat oleh regulasi keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.


MDA terus menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta unsur pengamanan lainnya guna menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional serta memberikan perlindungan bagi karyawan, masyarakat lokal, dan mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.(*)

×
Berita Terbaru Update