Notification

×

Iklan

Bener Up

PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

Selasa | 7/08/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T06:42:55Z

 


REAL NEWS | Luwu, 8 Juli 2025 — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan penghormatan sepenuhnya atas pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025 terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu. Sebagai entitas usaha yang beroperasi secara legal dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia, MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi dapat sejalan dengan semangat kolaboratif dan mendukung investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.


Manajemen MDA menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang. Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan MDA dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong. Secara teknis dan geologis, metode open pit merupakan pendekatan paling aman dan efektif untuk endapan dangkal yang tersebar luas, serta lebih memungkinkan dalam hal pengawasan keselamatan kerja dan manajemen lingkungan.


Kesimpulan ini turut diperkuat oleh R. Le Roux et al. (2025) dalam jurnal Mining, yang menyatakan: “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”


MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Terkait Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam sektor strategis seperti pertambangan. Namun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai. Hal ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang teruji.


Dalam semangat kolaborasi tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025 yang diarahkan pada fungsi pengawasan. Dalam praktiknya, hal ini menjadi ruang pembelajaran bagi Perseroda Provinsi dalam memperkuat kapasitas teknis dan mengembangkan peluang investasi berbasis kompetensi serta sesuai standar industri. Ke depan, kolaborasi antara Perseroda Provinsi dan Perseroda Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi pengawasan menuju fungsi pelaksanaan yang lebih substansial dalam kerangka kerja sama proyek Awak Mas.


Komitmen terhadap Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan



Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi keberlanjutan MDA. Sejak tahap konstruksi, perusahaan telah mengimplementasikan pendekatan progressive rehabilitation, yakni reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring berjalannya kegiatan penambangan.


Program revegetasi MDA mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, sistem drainase ramah lingkungan, serta perencanaan kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial. Studi Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining menegaskan bahwa reklamasi ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah dan meningkatkan aktivitas biologis, membangun ekosistem yang seimbang melalui penggunaan metode biofisik dan vegetasi lokal—yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem pasca-tambang dalam rentang 5–10 tahun.


Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari Rencana Reklamasi dan Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM, serta didukung oleh jaminan reklamasi yang telah disetor oleh perusahaan sejak awal masa konstruksi.


Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, menyatakan, “Kami menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk operasional kami di Awak Mas. Namun, perlu kami tegaskan bahwa MDA menjalankan kegiatan operasional dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik serta pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, guna memastikan proses pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas merupakan fondasi utama dalam membangun industri pertambangan yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.”


PT Masmindo Dwi Area kembali menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu, guna memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.(*)

×
Berita Terbaru Update