Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar sejumlah hukuman tambahan.
Rincian Tuntutan JPU:
1.Dasar Hukum:
Terdakwa (EI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru pada wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.Pidana Pokok:
3.Pidana Denda:
4.Biaya Perkara:
Pembacaan tuntutan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H.
Turut hadir penasihat hukum terdakwa, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.
(*)







