Notification

×

Iklan

Bener Up

Hakim Vonis Mati Ahmad Yani dalam Kasus Pembunuhan Berencana Feni Ere di Palopo

Selasa | 12/16/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T21:11:42Z

 


REAL NEWS | Palopo, Sulawesi Selatan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ahmad Yani alias Amma (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Feni Ere. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, (15/12/2025).


Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi hakim anggota Helka Rerung dan Sulharman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pemerkosaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Saat palu diketuk, terdakwa tampak tertunduk lemas tanpa memberikan reaksi.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, cara yang keji, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Majelis juga menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman terdakwa.


Ahmad Yani dinyatakan melanggar:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.


Vonis mati tersebut disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang. Isak tangis pecah sesaat setelah amar putusan dibacakan, bahkan salah seorang anggota keluarga korban terdengar meneriakkan kepuasan atas putusan tersebut.

“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.


Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya usai persidangan.


Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum dan berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk teman-teman mahasiswa di Jakarta dan elemen lainnya. Semua memiliki andil hingga perkara ini sampai pada putusan hari ini,” tambahnya.


Feni Ere dilaporkan hilang sejak (25/01/2024). Setelah dilakukan pencarian panjang, kerangka tubuh korban ditemukan di KM 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada (10/02/ 2025).


Setelah proses identifikasi forensik, korban dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada (22/02/2025).


Dalam proses penyelidikan, kepolisian memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian pemeriksaan forensik hingga mengarah kepada Ahmad Yani alias Amma sebagai pelaku tunggal. Terdakwa akhirnya ditangkap pada (20/03/2025) di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.


(Sb. Eksposindo)

×
Berita Terbaru Update