Notification

×

Iklan

Bener Up

Kejati Sulsel Tambah Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Kerugian Negara Tembus Rp16,6 Miliar

Rabu | 12/03/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T11:24:31Z

 


REAL NEWS | Makassar, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan.(3/12/25).


Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. SL, yang selama ini diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar guna memperlancar proses penyidikan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa status tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, kemudian diserahkan kepada Pidsus untuk pendalaman penyidikan,” terang Didik Farkhan di Makassar.


Dalam proses penyidikan, SL diduga menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka lain dalam perkara BAZNAS Enrekang. Dana tersebut wajib disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.


Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dana Rp 840 juta yang tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp 1,115 miliar, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dengan ditetapkannya SL, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ZIS BAZNAS Enrekang bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya merupakan mantan pengurus BAZNAS:

  • S, Ketua BAZNAS Enrekang (Maret–Juni 2021)
  • B, Komisioner BAZNAS (2021–2024)
  • KL, Komisioner BAZNAS (2021–2024)
  • HK, Komisioner BAZNAS (2021–2024)


Keempat tersangka tersebut sudah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana keumatan ini mencapai Rp 16,6 miliar, yang menurut Kejati Sulsel menjadi fokus untuk dipulihkan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap tindakan yang merusak kepercayaan publik, terlebih yang menyangkut dana ZIS,” tegas Kajati. 

×
Berita Terbaru Update