Notification

×

Iklan

Bener Up

Optimalisasi Good Governance, RSUD Batara Guru dan Kejari Luwu Resmi Bersinergi

Jumat | 1/09/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T09:51:30Z

 


REAL NEWS  | Luwu,  – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Luwu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.Rabu,(7/01/2026).


Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Ruang lingkup kerja sama mencakup lima fokus utama. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Kedua, pemberian pertimbangan hukum melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion). Ketiga, Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Keempat, Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.



Selain itu, JPN juga berperan dalam tindakan hukum lainnya sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara. Kerja sama ini turut menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan sosialisasi hukum.


Kolaborasi antara RSUD Batara Guru dan Kejaksaan Negeri Luwu ini juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance).


Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, kedua institusi berkomitmen untuk saling bertukar informasi dan melakukan koordinasi secara intensif guna menentukan langkah penyelesaian hukum yang paling tepat.


Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.(Rls/*)

×
Berita Terbaru Update