REAL NEWS | Gisting – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKS Muhammadiyah Gisting menjadi sorotan. Sekolah tersebut tercatat menerima dana sebesar Rp 683.200.000 dengan status sedang disalurkan dan tanggal pencairan pada 8 Agustus 2025. Dana itu diperuntukkan bagi 854 siswa penerima.
Berdasarkan rincian penggunaan anggaran, alokasi terbesar tercatat pada pembayaran honor sebesar Rp 222.600.000. Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dianggarkan Rp 140.964.800, serta administrasi kegiatan sekolah Rp 119.216.600.
Adapun rincian lainnya meliputi:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 7.515.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 70.640.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 13.704.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 17.777.600
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 15.441.000
Langganan daya dan jasa: Rp 25.360.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 29.190.000
Penyelenggaraan bursa kerja khusus/PKL/pemagangan dan LSP P1: Rp 13.050.000
Uji kompetensi keahlian dan sertifikasi kelas akhir: Rp 7.741.000
Total penggunaan tercatat sesuai dengan jumlah dana yang diterima, yakni Rp 683.200.000.
Namun, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
Sorotan tajam mengarah pada proporsi pembayaran honor yang mencapai sekitar 32 persen dari total dana, serta besarnya anggaran administrasi sekolah yang menembus lebih dari Rp 119 juta. Publik menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait dasar perhitungan dan mekanisme distribusi honor, termasuk siapa saja penerima dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis (juknis) BOS 2025.
Selain itu, alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang hanya Rp 13,7 juta untuk 854 siswa juga dinilai perlu dikaji lebih dalam, mengingat kegiatan tersebut merupakan inti proses pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun kepala sekolah terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan inspektorat daerah untuk melakukan audit menyeluruh.
Transparansi laporan realisasi anggaran, publikasi dokumen pertanggungjawaban, serta keterlibatan komite sekolah menjadi krusial guna memastikan dana BOS benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional. Jika dugaan penyimpangan terbukti, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ns)




