Notification

×

Iklan

Bener Up

Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025, Pengelolaan Anggaran SMKS Muhammadiyah Gisting Disorot

Rabu | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T16:16:50Z
Gambar: ilustrasi 

REAL NEWS | Gisting – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKS Muhammadiyah Gisting menjadi sorotan. Sekolah tersebut tercatat menerima dana sebesar Rp 683.200.000 dengan status sedang disalurkan dan tanggal pencairan pada 8 Agustus 2025. Dana itu diperuntukkan bagi 854 siswa penerima.


Berdasarkan rincian penggunaan anggaran, alokasi terbesar tercatat pada pembayaran honor sebesar Rp 222.600.000. Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dianggarkan Rp 140.964.800, serta administrasi kegiatan sekolah Rp 119.216.600.


Adapun rincian lainnya meliputi:


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 7.515.000


Pengembangan perpustakaan: Rp 70.640.000


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 13.704.000


Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 17.777.600


Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 15.441.000


Langganan daya dan jasa: Rp 25.360.000


Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 29.190.000


Penyelenggaraan bursa kerja khusus/PKL/pemagangan dan LSP P1: Rp 13.050.000


Uji kompetensi keahlian dan sertifikasi kelas akhir: Rp 7.741.000


Total penggunaan tercatat sesuai dengan jumlah dana yang diterima, yakni Rp 683.200.000.


Namun, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.


Sorotan tajam mengarah pada proporsi pembayaran honor yang mencapai sekitar 32 persen dari total dana, serta besarnya anggaran administrasi sekolah yang menembus lebih dari Rp 119 juta. Publik menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait dasar perhitungan dan mekanisme distribusi honor, termasuk siapa saja penerima dan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis (juknis) BOS 2025.


Selain itu, alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang hanya Rp 13,7 juta untuk 854 siswa juga dinilai perlu dikaji lebih dalam, mengingat kegiatan tersebut merupakan inti proses pendidikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun kepala sekolah terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan inspektorat daerah untuk melakukan audit menyeluruh.


Transparansi laporan realisasi anggaran, publikasi dokumen pertanggungjawaban, serta keterlibatan komite sekolah menjadi krusial guna memastikan dana BOS benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional. Jika dugaan penyimpangan terbukti, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ns)

×
Berita Terbaru Update