Notification

×

Iklan

Bener Up

Kemenhut tangkap pemilik ratusan kayu ilegal yang dikirim ke Sulsel

Rabu | April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T17:29:43Z

Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa kayu yang tidak memiliki dokumen sah di Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026).

Jakarta - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menangkap pemilik ratusan batang kayu rimba ilegal setelah berhasil menghentikan upaya pengangkutan dari Sulawesi Tengah ke Sulawesi Selatan.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menyampaikan sudah menetapkan pemilik kayu rimba campuran berinisial H sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara pengangkutan ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Januari lalu.

"Perkembangan perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak secara serius setiap praktik peredaran hasil hutan ilegal. Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut," katanya.

Dia menjelaskan tersangka H mengakui kepemilikan atas ratusan batang kayu rimba campuran yang diamankan oleh petugas pada operasi penindakan pada Januari lalu. Kayu-kayu tersebut sebelumnya diketahui diangkut dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah dengan tujuan pengiriman ke Sulawesi Selatan. 

Terkait dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang sebelumnya ditemukan petugas dan diduga palsu, tersangka H menyatakan tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut.

Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap pihak yang membuat maupun menyediakan dokumen tersebut.

Ali menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara pengangkutan ratusan batang kayu rimba campuran ilegal menggunakan dua truk yang sebelumnya diamankan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial Y dan F yang merupakan operator lapangan pengangkutan kayu. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, identitas pemilik kayu tersebut kemudian terungkap dan diketahui berinisial H.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka H dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sumber Berita : (Antaranews.com)
×
Berita Terbaru Update