Notification

×

Iklan

Bener Up

Dugaan Rekayasa Keuangan: L-KONTAK Klarifikasi Anomali Dana BOS 5 SMPN Di Kabupaten Barru

Sabtu | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T05:45:35Z

BARRU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Barru kini tercium bau penyimpangan. Berbasis data resmi dan penelusuran mendalam, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara resmi merilis surat klarifikasi yang menyoroti kelima institusi pendidikan, SMPN 1 Barru, SMPN 5 Barru, SMPN 10 Barru, SMPN 18 Barru, dan SMPN 22 Barru.

 

L-KONTAK meyebut, ini bukan sekadar klarifikasi biasa, melainkan konfirmasi atas dugaan bahwa apa yang terjadi di balik pembukuan sekolah-sekolah tersebut bukanlah kekeliruan administrasi atau ketidaktahuan prosedur. L-KONTAK menduga ada pola yang sama, berulang, dan disusun secara sistematis. Sebuah indikasi kuat adanya skema terencana yang diduga menembus batas pelanggaran aturan hingga dapat mengakibatkan ke ranah tindak pidana korupsi.

 

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menjelaskan bahwa analisis terhadap empat komponen utama pengeluaran anggaran menunjukkan kejanggalan yang identik di kelima lokasi. Lebih dari itu, pihaknya telah memetakan secara rinci dasar hukum apa saja yang telah diduga dilanggar, sehingga tudingan ini tidak berdasar asumsi semata, melainkan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Ada dugaan penyimpangan yang dilakukan berulang. Kami juga telah memetakan pasal dan aturan yang jelas dilanggar berdasarkan aturan hukumnya," tegas Dian Resky saat memberikan keterangan, Sabtu (23/05/2026).

 

Dari hasil kajian hukum dan teknis keuangan, L-KONTAK menyoroti empat pos pengeluaran yang menjadi pusat dugaan pelanggaran yakni Belanja Administrasi Sekolah, Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana Prasarana, dan Komponen Honorarium, yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, serta Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atasa Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

 

"Angka ada di kertas, tapi apakah bukti dan manfaatnya jelas? Nilai yang tercatat tidak masuk akal untuk sekadar cat tembok atau perbaikan atap. Ada dugaan kuat penggelembungan harga atau Mark-up," tegas Dian.

 

Sebagai langkah formal, L-KONTAK telah mengirimkan surat permintaan penjelasan tertulis kepada kelima sekolah tersebut: SMPN 1, 5, 10, 18, dan 22 Barru. Dian menegaskan, waktu bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi jujur sangat penting.

 

"Kami tunggu jawaban resmi mereka. Namun kami tegaskan, ini bukan lagi soal salah tulis atau keliru hitung biasa. Jika penjelasan yang diberikan justru memperjelas pelanggaran atau tidak ada jawaban sama sekali, kami tidak akan ragu untuk meneruskan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH),"  katanya.

 

Apakah kelima sekolah tersebut mampu menjelaskan terhadap adanya dugaan kejanggalan hukum, ataukah ini akan segera terungkap melalui audit dan penyelidikan mendalam APH? (*)

×
Berita Terbaru Update