Realnews16.my.id,Luwu - Pengadilan Tinggi Makassar mengeluarkan putusan banding atas perkara Nomor 896/PID/2024/PT MKS, yang memperberat hukuman terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana penghilangan hewan milik orang lain di Luwu. Dalam putusan tersebut, hukuman yang semula dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Belopa diperberat dari pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan menjadi pidana penjara 1 tahun tanpa masa percobaan.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap dua terdakwa, Muh. Nur Alamsyah alias Arya dan Muh. Israfil Nurdin alias Rafil, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghilangan hewan secara bersama-sama. Berdasarkan putusan PN Belopa Nomor 14/PID.B/2024/PN Blp tanggal 3 Juli 2024, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Barang bukti seperti flashdisk rekaman video, surat kwitansi, serta dokumen jual beli dikembalikan kepada saksi korban, Usman Mulla.
Pengadilan Tinggi Makassar tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan PN Belopa. Dalam putusan banding yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2024, hukuman bagi para terdakwa diperberat menjadi pidana penjara masing-masing 1 tahun. Pengadilan Tinggi Makassar tetap menguatkan aspek lain dari putusan PN Belopa, termasuk pengembalian barang bukti kepada korban dan pembebanan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Implikasi jawaban surat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nursyam, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera serta mempertegas aspek keadilan dalam perkara tindak pidana. Surat tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghormati hak milik orang lain.
Surat Penjelasan Resmi Terkait putusan ini, Pengadilan Tinggi Makassar mengeluarkan surat penjelasan Nomor 6476/PAN.PT.W22/HK2.1/XII/20246975, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Surat tersebut memberikan klarifikasi atas putusan, menegaskan bahwa hukuman yang lebih berat telah ditetapkan demi memperkuat keadilan hukum.
Saat dihubungi media ini melalui telepon, pada Sabtu 7 Desember 2024, tim JPU Belopa, Jaksa Pratama Nurhuda SH. menyatakan atas petunjuk surat dari PT Makassar telah menyurati para terpidana, pada tanggal 4 Desember 2024 surat pertama untuk eksekusi hingga pada 6 Desember 2024 mengirimkan surat kedua, hingga surat ke tiga Para Terpidana tidak memenuhi panggilan maka JPU Kejaksaan Belopa, akan kembali melaksanakan eksekusi paksa berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, terhadap putusan pengadilan tinggi Makassar. Yang menyatakan kedua terdakwa harus dihukum penjara. (SRF/red)





