Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa proyek tersebut diduga tidak menggunakan batu split (cipping), material penting yang berfungsi sebagai agregat kasar untuk memperkuat konstruksi beton. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, "Kami tidak melihat ada penggunaan batu split dalam proyek ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan jalan."
Selain itu, pengukuran ketebalan rabat beton diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah direncanakan. Berdasarkan hasil pengukuran tim investigasi, ketebalan rabat beton hanya berkisar 13 cm hingga 15 cm, jauh dari standar 20 cm. Kondisi ini diperparah dengan munculnya retakan pada beberapa bagian jalan yang baru saja selesai dikerjakan.
"Saat diukur, ketebalan jauh di bawah standar. Belum lagi beberapa bagian jalan sudah mulai retak meskipun pengerjaan baru selesai," ungkap anggota tim investigasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Botta melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa penggunaan batu split memang tidak diterapkan dalam proyek ini karena mengikuti gambar desain yang disebutkan tidak mencantumkan material tersebut.
"Soal ketebalan rabat, memang hanya sekitar 12,5 cm, sesuai prosedur yang telah ditentukan. Adapun retakan yang disebutkan, kami belum melihatnya secara langsung,terkait pekerjaan rabat yang belum di kerjakan kami sudah siapkan pembesiannya.ujarnya"
Dan masih ada pekerjaan rabat yang belum di realisasikan di tahun 2024,Namun di kerjakan di tahun 2025.
"Bagaimana dengan LPJ (laporan pertanggung jawabannya? "Ungkap salah satu Aktivis.
Mengacu pada Panduan Teknis Jalan Desa, penggunaan batu pecah atau split diwajibkan dalam pembangunan rabat beton untuk memastikan kualitas dan daya tahan sesuai standar. Batu pecah harus bersifat keras, memiliki minimal tiga bidang pecah, dan ukurannya disesuaikan dengan ketebalan lapisan beton. Misalnya, lapisan dengan ketebalan 20 cm memerlukan batu pecah ukuran 15/20 cm.
Dokumen teknis juga menyebutkan bahwa kerikil atau batu pecah yang digunakan harus sesuai dengan standar NI – 2, yang mengatur material konstruksi beton.
Warga berharap agar pihak berwenang, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. "Kami ingin Dana Desa digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat," tegas salah seorang warga.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan. Aparat terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
(Tim Investigasi)








