Berdasarkan laporan warga yang enggan disebut namanya, sejumlah program yang didanai dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) diduga tidak pernah direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan.
Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain:
Peningkatan produksi tanaman pangan (pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) – Rp 30.000.000
Bantuan perikanan (pengadaan bibit dan pakan ikan) – Rp 42.964.100
Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian – Rp 10.000.000 dan Rp 50.000.000
Peningkatan produksi tanaman pangan (penggilingan padi/jagung) – Rp 53.740.000
Keikutsertaan pameran di Buntok – Rp 5.000.000
Bantuan pendidikan bagi pelajar kurang mampu – Rp 14.500.000
Kegiatan adat Marasih Lewu – Rp 7.180.340
Pengadaan mesin penggilingan padi – Rp 16.000.000
Pengadaan mesin perontok padi – Rp 15.000.000
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh media Sergap86 id pada Jumat (14/2/2025), Kepala Desa Batu Jaya sempat menyatakan bahwa desanya tidak memiliki sawah, meskipun dalam LPJ terdapat anggaran untuk pengadaan alat penggilingan padi. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek tersebut fiktif dan hanya ada dalam laporan administrasi.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi dana publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan ini agar Dana Desa dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan warga.
Sumber Berita : Media Sergap86.id






