Notification

×

Iklan

Bener Up

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Batu Jaya: Sejumlah Proyek Diduga Fiktif

Sabtu | 2/15/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T16:20:55Z

REAL NEWS | Konawe Selatan – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Batu Jaya, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, kembali mencuat. Kepala Desa Repelita diduga terlibat dalam sejumlah proyek fiktif sejak tahun 2020 hingga 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.


Berdasarkan laporan warga yang enggan disebut namanya, sejumlah program yang didanai dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) diduga tidak pernah direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan.


Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain:


Peningkatan produksi tanaman pangan (pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) – Rp 30.000.000


Bantuan perikanan (pengadaan bibit dan pakan ikan) – Rp 42.964.100


Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian – Rp 10.000.000 dan Rp 50.000.000


Peningkatan produksi tanaman pangan (penggilingan padi/jagung) – Rp 53.740.000


Keikutsertaan pameran di Buntok – Rp 5.000.000


Bantuan pendidikan bagi pelajar kurang mampu – Rp 14.500.000


Kegiatan adat Marasih Lewu – Rp 7.180.340


Pengadaan mesin penggilingan padi – Rp 16.000.000


Pengadaan mesin perontok padi – Rp 15.000.000


Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh media Sergap86 id pada Jumat (14/2/2025), Kepala Desa Batu Jaya sempat menyatakan bahwa desanya tidak memiliki sawah, meskipun dalam LPJ terdapat anggaran untuk pengadaan alat penggilingan padi. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek tersebut fiktif dan hanya ada dalam laporan administrasi.


Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi dana publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.


Hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan ini agar Dana Desa dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan warga.


Sumber Berita : Media Sergap86.id

×
Berita Terbaru Update