REAL NEWS | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim MK, Ridwan Mansyur, yang menyatakan bahwa dokumen kesetaraan pendidikan Paket C yang diajukan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Menurut Ridwan Mansyur, MK telah menerima keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai ijazah Paket C yang dimiliki Trisal Tahir.
"Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen kesetaraan Paket C yang diajukan oleh calon Wali Kota Palopo tidak dapat dibuktikan keabsahannya," ujar Mansyur saat membacakan putusan.
Sebagai dampak dari keputusan ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Palopo 2024.
PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 90 hari sejak putusan MK tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menjelaskan bahwa ijazah Paket C diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan setempat, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ia menegaskan bahwa ijazah tersebut diterbitkan oleh tim yang ditunjuk oleh Suku Dinas Pendidikan, dan bukan oleh satuan pendidikan manapun.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani.
Heni mengonfirmasi bahwa tidak ada nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian Paket C dari PKBM Yusha pada tahun 2016.
"Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha," ujarnya.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Palopo 2024 harus menunggu pelaksanaan PSU dalam jangka waktu yang telah ditentukan.**
Sumber Berita : Sebaran.id






