Notification

×

Iklan

Bener Up

Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan, Kepala Desa Talaki Diduga Sunat Dana Desa

Senin | 3/10/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T12:32:40Z

Sulteng Buol – Masyarakat Desa Talaki, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, semakin geram atas dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Talaki, Husain Muksin. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.


Laporan dari LSM Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Saat ini, Polres Buol dikabarkan telah menindaklanjuti laporan tersebut.


Beberapa anggaran yang diduga bermasalah antara lain:


Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll – Rp 138.000.000


Pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga – Rp 67.810.000


Penyelenggaraan festival kesenian desa – Rp 32.270.240


Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban desa (Satlinmas) – Rp 30.500.000


Masyarakat menilai ada indikasi kuat bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) telah dipangkas secara sistematis selama bertahun-tahun. Dugaan ini semakin diperkuat dengan minimnya realisasi pembangunan di Desa Talaki, termasuk proyek tahun 2022 hingga 2024 yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Seorang mantan aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah dana yang dicairkan berkisar kurang lebih Rp 100 juta. Namun, ia menduga bahwa Husain Muksin telah menyunat sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp 80 juta, untuk menutupi anggaran pupuk tahun 2023 yang sebelumnya diduga telah digelapkan.


Selain itu, warga juga mengeluhkan pengadaan bibit pertanian yang dianggap tidak bermutu. Dalam APBDes, seharusnya pengadaan bibit menggunakan merek BISI 18 atau NK Sumo, tetapi yang justru dibeli adalah bibit Asia 19, yang dinilai tidak sesuai standar dan memicu kekecewaan masyarakat.


Sejumlah warga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di desa.


"Presiden Prabowo sudah tegas, tidak ada ampun bagi kepala desa yang korupsi! Kami menunggu tindakan tegas dari aparat hukum. Kalau ada temuan, segera tahan dan proses secara hukum," tegas seorang warga.


Jika terbukti, penyalahgunaan dana desa ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

×
Berita Terbaru Update