Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH, Sekretaris Daerah Drs. H. Sulaiman, MM, Ketua DPRD Ahmad Gazali, SE, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Tim Teknis, TPM, serta para kepala desa yang warganya tercatat sebagai penerima bantuan.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menegaskan bahwa bantuan harus diberikan secara tepat sasaran agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak. Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam pelaksanaan program ini.
“Hati-hatiki, ini bantuan korban bencana. Jangan sampai salah sasaran, bisa jadi kita yang akan kena bencana,” ujar H. Patahudding.
Beliau juga meminta agar verifikasi data dilakukan dengan akurat dan transparan guna memastikan kelancaran distribusi bantuan.
“Kepada semua pihak, mari kita bersama-sama mengawasi agar bantuan ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak bencana pada Mei tahun lalu,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Luwu berpesan kepada para kepala desa untuk berperan aktif dalam mengontrol dan memastikan pelaksanaan bantuan berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu, Drs. Andi Baso Tenriesa, M.PA, M.Si, menjelaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 3 Mei 2024 telah berdampak pada 14 kecamatan. Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 73 rumah mengalami kerusakan ringan, 27 rumah mengalami kerusakan sedang, dan 139 rumah mengalami kerusakan berat.
“Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta untuk rumah dengan kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat,” jelas Andi Baso.
Untuk memastikan pelaksanaan bantuan berjalan efektif, Pemkab Luwu telah membentuk tiga tim, yaitu Tim Teknis yang terdiri dari unsur Pemkab Luwu, TPM yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah desa, dan akademisi, serta Tim Administrasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen dan pencairan dana bantuan.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan bantuan stimulan bagi korban bencana dapat tersalurkan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak.(*)






