REAL NEWS | Luwu — Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen calon siswa Bintara Polri 2024. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Luwu, Rabu (16/5/2025), polisi menetapkan dua tersangka berinisial HA (52) dan MR (52) terkait kasus ini.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka HA, seorang wiraswasta dari Dusun Pararra, Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, diduga menjadi otak di balik aksi penipuan ini. HA menjanjikan kelulusan kepada orang tua calon siswa Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai "biaya pengurusan."
“Para pelaku mematok tarif antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per calon siswa untuk menjamin kelulusan, yang ternyata hanyalah modus penipuan,” ujar Arisandi.
Kasus ini terungkap setelah empat orang tua calon siswa, yang anak-anaknya berinisial SC, EP, AD, dan ZM, melapor ke polisi. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp750 juta, dengan rincian: SC kehilangan Rp51 juta, EP Rp149 juta, AD Rp385 juta, dan ZM Rp165 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel, beberapa kartu SIM, resi transaksi pengiriman uang, surat tugas palsu, serta foto dan sertifikat jasmani para calon siswa.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan selalu memverifikasi informasi terkait rekrutmen resmi.
(Jf)








