Notification

×

Iklan

Bener Up

Polsek Wonosobo Klarifikasi Dugaan Perampasan oleh Penagih Utang: Korban Belum Lapor Resmi, Ini Konstruksi Kasusnya

Selasa | 4/29/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T14:59:26Z

 


Tanggamus – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus memberikan klarifikasi terkait dugaan perampasan barang oleh sejumlah penagih utang di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, menyusul keluhan yang disampaikan melalui media sosial oleh akun Facebook atas nama Taufik Permana.


Dalam unggahannya, akun tersebut mengaku kecewa karena laporan yang disebut telah disampaikan saudarinya ke Polsek Wonosobo sejak satu bulan lalu, belum mendapat tindak lanjut. Disebutkan bahwa saudarinya menjadi korban perampasan barang oleh oknum penagih utang (rentenir).


Menanggapi hal itu, Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan awal yang disampaikan oleh terduga korban, Suherni, dan bahkan telah mendatangi kediamannya.

"Alhamdulillah sudah kami respons. Saya telah mendatangi rumah Ibu Suherni di Pekon Karang Anyar. Dari hasil klarifikasi awal, kasus ini berkaitan dengan persoalan utang-piutang," ujar Iptu Tjasudin, Selasa (29/4/2025).


Kapolsek menjelaskan, Suherni sempat datang ke Polsek Wonosobo untuk menyampaikan permasalahan tersebut, yang ternyata berawal dari perjanjian tertulis antara Suherni dan pihak pemberi utang. Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa jika utang tidak dilunasi, barang milik Suherni dapat diambil sebagai jaminan.



Namun, timbul masalah ketika barang-barang Suherni diambil oleh pihak penagih saat dirinya tidak berada di rumah. Hal ini memicu keberatan dari Suherni yang merasa barangnya disita tanpa izin.

"Ada perjanjian tertulis yang menyebutkan bahwa barang bisa diambil jika tidak mampu membayar utang. Namun, karena barang diambil saat Suherni tidak di rumah, ia merasa keberatan," jelasnya.


Meski demikian, hingga saat ini Suherni belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Menurut Kapolsek, hal itu disebabkan oleh kesibukan Suherni selama momen Lebaran serta belum dilengkapinya dokumen pendukung seperti daftar barang dan saksi.

"Kami tidak menolak laporan. Namun, untuk proses hukum, kami memerlukan laporan resmi, bukti, dan saksi. Suherni sudah kami jadwalkan untuk datang pada Kamis, 1 Mei 2025, untuk membuat laporan resmi," lanjutnya.


Iptu Tjasudin menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa akun Facebook yang mengunggah keluhan tersebut diduga milik suami Suherni, yang saat ini menjalani hukuman pidana terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Menurut Suherni, akun tersebut milik suaminya yang kini menjadi narapidana. Kemungkinan besar ia tidak mengetahui sepenuhnya kondisi terkini terkait kasus ini," imbuhnya.


Dengan klarifikasi ini, Kapolsek berharap masyarakat memahami bahwa setiap laporan tetap akan diproses secara hukum selama memenuhi syarat administrasi dan bukti yang cukup.


Reporter : Ivan

×
Berita Terbaru Update