Notification

×

Iklan

Bener Up

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat Warung Kelontong, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu | 11/26/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T08:13:00Z

REAL NEWS | Tanggamus, Lampung — Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung kelontong di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RAS (31) sebagai pelaku utama dan H (43) sebagai penadah.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui merusak dinding bagian belakang warung untuk masuk dan mengambil barang-barang dagangan. Korban, Sutrisno (55), warga Pekon Negeri Ratu, melaporkan kejadian setelah istrinya menemukan dinding warung dalam kondisi jebol saat membuka warung pada pagi hari.


Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan satu pelaku memasuki warung dan membawa kabur barang dagangan. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka pada Selasa, 25 November 2025.



Menurut Kapolsek, pelaku membobol dinding menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah senjata tajam. Setelah masuk ke dalam warung, pelaku mengambil berbagai merek rokok, uang tunai sekitar Rp 600.000, serta tiga unit telepon genggam jenis Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam. Total kerugian korban mencapai Rp 13.940.000.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku menawarkan rokok dengan harga murah kepada pedagang lain. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim mendatangi rumah RAS dan menemukan tiga casing telepon genggam milik korban serta puntung rokok yang identik dengan barang curian. RAS kemudian mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia bertindak seorang diri.




Polisi selanjutnya mengamankan H di Kelurahan Kuripan sebagai penadah. Dari lokasi tersebut, sejumlah bungkus rokok hasil pembelian dari pelaku utama turut diamankan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Agung guna keperluan penyidikan.


Atas tindakannya, RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli serta memperkuat respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran warga yang membantu jalannya penyelidikan.


Dalam pemeriksaan, RAS mengaku telah mengamati warung korban selama beberapa hari dan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari. Ia mengakui tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi. Sementara H mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dibelinya merupakan hasil pencurian.


Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kota Agung beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.(*)

×
Berita Terbaru Update