REAL NEWS | LUWU,-- Pemerintah Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Simpan Pinjam Daun Putih (KSDP), bertempat di Aula Kantor Camat Bua Ponrang.Kamis,(6/11/2025).
Acara dipimpin langsung oleh Camat Bua Ponrang, Gunawar Paesmo, S.P., M.P., dan dihadiri oleh Kepala KUA Bua Ponrang, Arifin, S.Ag., M.Si., Kapolsek Bua Ponrang, IPDA Hasbiwani Kasim, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Rahimullah, SE., MM., Babinsa, anggota TNI, serta para kepala desa dan perangkat desa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Camat Gunawar Paesmo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait dalam mempercepat pembentukan koperasi.
“Program Koperasi Merah Putih dan KSDP merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa. Kami berharap seluruh desa ikut aktif dan memahami regulasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Satgas KDKMP Kecamatan Bua Ponrang dalam presentasinya memaparkan sejumlah regulasi utama, antara lain:
1.Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDKMP.
2.PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3.Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan Musyawarah Desa khusus untuk persetujuan pengembalian pinjaman KDKMP.
4.Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/5222/SJ tentang pembentukan Satgas Kecamatan dalam percepatan pembangunan KDKMP.
5.Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan bangunan untuk pembangunan gerai dan fasilitas KDKMP.
6.Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1/4911 mengenai pemanfaatan aset desa dan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung pengembangan usaha koperasi.
Rakor juga membahas pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Daun Putih (KSDP) yang menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa melalui akses pembiayaan. Materi yang dibahas mencakup:
1.Mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembentukan KSDP.
2.Permendagri Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman koperasi.
3.Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3.5/2227/SJ tentang Satgas percepatan pembentukan dan pengembangan KSDP.
4.Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tahun 2025 mengenai mekanisme pembiayaan koperasi.
5.Surat edaran tentang dukungan pembiayaan dan modal koperasi.
6.Peraturan Bupati Luwu Tahun 2025 terkait pembentukan KSDP.
7.Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3.5/2131/SJ mengenai peran Satgas desa dalam pengembangan koperasi.
Kepala KUA Bua Ponrang, Arifin, S.Ag., M.Si., dalam kesempatan tersebut mendukung pembentukan koperasi sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi keluarga. Sementara itu, Kapolsek Bua Ponrang, IPDA Hasbiwani Kasim, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap proses pelaksanaan program agar berjalan kondusif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., mengapresiasi upaya Kecamatan Bua Ponrang dalam mempercepat implementasi program. “Regulasi sudah disiapkan, sekarang tinggal komitmen kita bersama dalam melaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui Rakor ini, Pemerintah Kecamatan Bua Ponrang berharap lahirnya koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing sebagai penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Luwu.
(Ivan)








