REAL NEWS | Luwu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Daerah (KKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.
Rakor dan Bimtek tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, selaku Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, Kepala Bapenda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, para kepala bagian Setda Luwu, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Turut hadir pimpinan Bank Sulselbar Cabang Belopa beserta jajaran sebagai mitra perbankan yang memberikan materi teknis terkait implementasi KKPD.
Selain memaparkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKPD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai prosedur penggunaan KKPD, mekanisme transaksi, pertanggungjawaban belanja, serta aspek pengendalian dan pengawasan. Bimtek tersebut diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis maupun administratif dalam pelaksanaan KKPD di masing-masing OPD.
Dalam arahannya, Plh Sekda Luwu Muhammad Rudi menegaskan bahwa Rakor dan Bimtek KKPD merupakan bagian penting dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Ia menekankan perlunya sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah agar implementasi KKPD berjalan optimal.
“Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD harus dilaksanakan secara konsisten dan terkoordinasi guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, menyampaikan bahwa Rakor dan Bimtek KKPD memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.
“Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan KKPD secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak Bank Sulselbar menjelaskan bahwa KKPD merupakan kartu kredit domestik berbasis digital yang digunakan oleh perangkat daerah sebagai alat pembayaran belanja pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan KKPD dinilai memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya mengurangi idle cash uang persediaan, meningkatkan keamanan transaksi, meminimalkan potensi fraud, serta mengurangi penggunaan uang tunai. Selain itu, KKPD juga mendukung penguatan ekosistem pembayaran digital dan sejalan dengan kebijakan ETPD.
Implementasi KKPD berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Melalui Rakor dan Bimtek ini, Pemkab Luwu menargetkan penerapan KKPD pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi terhadap terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan berbasis digital.
(Sb.Eksposindo)





