Penanganan kasus ini bermula pada proses penyelidikan yang digelar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu sejak Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023. Setelah menemukan dugaan tindak pidana, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024.
Pada tahap penyidikan lanjutan, Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka, masing-masing:
1.AL, pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas sebagai Koordinator Daerah BPNT Luwu 2020. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
2.ML, pemasok BPNT. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
3.CR, pemasok BPNT. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025)
Penyidik memaparkan bahwa AL, selaku Koordinator Daerah BPNT 2020, diduga bekerja sama dengan dua pemasok, CR dan ML, untuk mengatur penyaluran bantuan tidak sesuai ketentuan. CR memasok komoditas ke agen e-Warong pada Januari–Agustus 2020 di 22 kecamatan dan 207 desa. Mulai September 2020, posisi pemasok diambil alih ML.
Ketiganya diduga menetapkan pemasok tunggal, dengan AL memfasilitasi dan mengarahkan proses distribusi. Akibatnya, agen e-Warong tidak diberikan kebebasan memilih pemasok sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Mereka hanya menjadi tempat penitipan barang dari pemasok tertentu.
Selain itu, penyidik menemukan penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang bertentangan dengan aturan Program Sembako Tahun 2020 Bab II Bagian 2.6.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa AL juga mengkondisikan pendamping sosial dengan iming-iming gaji tambahan untuk mendukung penunjukan pemasok tertentu.
Praktik ini turut mempermudah jalur distribusi barang dari CR ke agen e-Warong.
Penyidik menyebut agen e-Warong menerima keuntungan sekitar Rp6.000 per KPM setiap transaksi, sementara AL menerima fee sebesar Rp148.500.000 dari CR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.
Kejaksaan Negeri Luwu memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Luwu.(*)








