Notification

×

Iklan

Bener Up

Tahun Depan, Pelayanan Desa di Luwu Terancam Lumpuh

Rabu | 12/03/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T11:53:41Z

 


Setidaknya 828 Staf Desa Berpotensi Diberhentikan


REAL NEWS, Luwu — Pelayanan pemerintahan di 207 desa di Kabupaten Luwu terancam lumpuh pada tahun 2026. Ancaman ini muncul setelah pagu Anggaran Dana Desa (ADD) tahun depan mengalami penurunan signifikan, dari Rp 76.782.758.000 menjadi Rp 69.300.000.000.


Salah satu kepala desa yang ditemui Kabardedikan menjelaskan bahwa berdasarkan pagu ADD sebesar Rp 69 miliar lebih yang diterima DPMD Luwu, anggaran tersebut hanya cukup untuk kebutuhan wajib seperti pembayaran SILTAP dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, BPD, serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Total kebutuhan untuk komponen tersebut mencapai Rp 68.989.332.000.


Dengan demikian, sisa ADD hanya sekitar Rp 310 juta untuk dibagi ke seluruh desa di Luwu.

“Jika Rp 310 juta dibagi ke 207 desa, berarti tiap desa hanya mendapat sekitar Rp 1,5 juta. Anggaran itu sangat tidak cukup untuk insentif staf desa, staf BPD, ataupun operasional kantor seperti ATK,” ungkapnya.


Ketua APDESI Luwu, Ismail, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Luwu pada Selasa, 2 Desember 2025, menegaskan bahwa pemangkasan ADD tersebut akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.

“Kami paham kondisi keuangan hari ini sedang sulit, tetapi setidaknya anggaran ATK harus tetap ada. Kalau tidak, pelayanan masyarakat pasti terganggu. Tidak mungkin gaji kami dipakai untuk belanja ATK,” ujarnya.


Ismail menambahkan bahwa para kepala desa tidak bermaksud menekan pemerintah daerah untuk menambah ADD. Namun, menurutnya, stabilitas anggaran harus dijaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“Kalau ATK tidak dianggarkan, pelayanan dasar otomatis terhenti. Selain itu, empat staf di setiap desa seperti staf keuangan, administrasi, pemerintahan, dan staf BPD juga terancam diberhentikan,” jelasnya.


Polemik ini muncul setelah terjadi pemangkasan dana transfer pusat ke Kabupaten Luwu sebesar Rp 290 miliar. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi pembangunan daerah, tetapi juga berdampak hingga ke tingkat desa.


Kepala Bidang Anggaran BKAD Luwu, Sarto, menjelaskan bahwa besaran ADD dihitung berdasarkan pagu Dana Transfer Umum (DTU). Jika DTU menurun, maka ADD otomatis ikut turun.

“ADD itu 10 persen dari DTU. Jadi kalau DTU turun, ADD juga turun. Begitu sebaliknya,” kata Sarto.


Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat pembahasan APBD 2026 bersama Banggar DPRD Luwu. Salah satu opsi yang muncul adalah pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk menutup kebutuhan operasional desa.

“Selama ini BHPRD tidak bisa dipakai untuk operasional. Bapenda akan mengubah skema penggunaannya supaya bisa membantu menutup kebutuhan operasional desa,” ungkapnya.


(Sb:Kabardedikan)

×
Berita Terbaru Update