Notification

×

Iklan

Bener Up

Papan PBG Tak Terpasang, Legalitas Pembangunan Villa di Bengkong Dipertanyakan

Jumat | 1/02/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T06:03:05Z

REAL NEWS | Bengkong — Pembangunan sebuah villa yang berlokasi di samping kawasan Alio, Bengkong, menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga proses pembangunan berlangsung, tidak terlihat adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas pembangunan masih berjalan. Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut. Namun, ketiadaan papan informasi PBG menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan aspek administratif pembangunan bangunan tersebut.


Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja bangunan menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat berasal dari Kabupaten Karimun. Ia juga menyebutkan bahwa bangunan villa tersebut diketahui milik seseorang bernama Pak Cuheng.


“Kami semua dari Karimun, bangunan ini milik Pak Cuheng,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.



Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan pembangunan villa tersebut, termasuk apakah Persetujuan Bangunan Gedung telah diterbitkan atau belum.


Sesuai ketentuan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta dilaksanakan sesuai dokumen PBG yang telah disetujui. Pemerintah daerah juga mewajibkan pemasangan papan informasi PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan untuk memudahkan pengawasan.


Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG atau tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan pembangunan villa tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan menghimpun informasi lebih lanjut guna memastikan kelengkapan perizinan pembangunan dimaksud.


Aparat berwenang diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 


(*)

×
Berita Terbaru Update