
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, Patahudding, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding—yang mewakili kepala daerah dari Kabupaten Bone dan Enrekang—menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ia menilai peran BPK tidak sekadar sebagai lembaga pemeriksa, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“LHP ini menjadi cermin atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir. Bagi kami, hasil pemeriksaan merupakan instrumen penting untuk menjawab tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Patahudding.
Ia menambahkan, bagi Kabupaten Luwu, pemeriksaan ini memiliki arti strategis karena mencakup aspek kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sejak Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Kedua sumber pendapatan tersebut dinilai sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal serta kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK membantu memetakan berbagai celah yang masih perlu dibenahi, mulai dari digitalisasi sistem, akurasi basis data wajib pajak, hingga kepatuhan terhadap regulasi teknis. Pemerintah Kabupaten Luwu pun menyatakan siap menjadikan seluruh temuan sebagai pijakan untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
“Rekomendasi BPK kami maknai bukan sebagai kegagalan, tetapi sebagai peluang untuk melakukan pembenahan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemkab Luwu juga berencana melakukan pembenahan sistemik melalui evaluasi SOP, penguatan peran inspektorat sebagai auditor internal, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah. Upaya ini diarahkan agar pengelolaan pajak dan retribusi semakin patuh aturan dan hasilnya benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Sementara itu, Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan PDTT Semester II 2025 telah dilakukan di seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan komitmen BPK untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“BPK berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup rangkaian kegiatan, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia optimistis, kerja sama yang kuat akan mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
(*)





