Notification

×

Iklan

Bener Up

Perkuat Sinergi, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Teken Kerja Sama Bidang Datun

Jumat | 1/09/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T09:47:18Z

 


REAL NEWS  | Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu resmi menjalin kerja sama strategis dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026).


Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., selaku Pihak Kedua.


Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui perjanjian ini, diharapkan penanganan perkara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dapat berjalan lebih efektif dan profesional.



Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit). Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berperan dalam melakukan tindakan hukum lain melalui mekanisme negosiasi, mediasi, dan fasilitasi guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan atau aset negara.


Sebagai bagian dari upaya preventif dan penguatan kelembagaan, kedua pihak juga berkomitmen meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan seminar bersama. Kolaborasi ini turut diarahkan pada mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.


Kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan dapat terwujud tata kelola organisasi yang baik (good governance) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan dukungan pendampingan dan penguatan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.(Rls/*)

×
Berita Terbaru Update