REAL NEWS | SUMEDANG — Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kembali menjadi sorotan seiring bergulirnya proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2026/PN Smd. Mediasi yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, belum menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Dalam proses tersebut, pihak ahli waris menyampaikan resume perdamaian dan pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian. Namun, pihak tergugat, yakni Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya melalui kuasa hukumnya, menolak upaya perdamaian. Perkara dijadwalkan kembali disidangkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat dari pihak ahli waris S. Widiadikarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ahli waris S. Widiadikarta berencana menggugat keabsahan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya mengabulkan permohonan Dadang Setiadi Megantara dan PT Pariwisata Raya. Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari BAGUGU Law Firm yang tergabung dalam organisasi advokat PERADAN.
Tim kuasa hukum dipimpin oleh DR. Indranas Gaho, SH, M.Kn., bersama Onesius Gaho, SH, MH, dan Arinus Duha, SH, serta Shelly Indra Jayani Sarumaha, SH.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan gugatan didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Letter C yang disebut sebagai bukti penguasaan hak dan pembayaran pajak. Selain itu, mereka juga mengacu pada adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang, menurut mereka, membuktikan adanya tindak pidana berupa pemalsuan data dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), yang menjadi objek sengketa.
Seorang guru besar hukum di Bandung, Jawa Barat, yang dimintai pendapatnya, menyatakan bahwa dalam praktik hukum, putusan pidana terhadap objek yang sama dapat menjadi pertimbangan dalam perkara perdata. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
“Apabila seseorang terbukti secara sah melakukan tindak pidana terhadap objek yang sama, hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam perkara perdata. Namun, putusan tetap menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menilai putusan PK Mahkamah Agung tersebut cacat hukum karena diduga diperoleh melalui proses yang terkontaminasi tindak pidana. Mereka menyatakan langkah gugatan ke PN Sumedang diajukan sebagai upaya hukum berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR.
DR. Indranas Gaho juga mempertanyakan dikabulkannya PK tersebut, mengingat adanya putusan pidana yang disebut telah berkekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat. Ia menyebut kliennya tengah menjalani proses hukum pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi:
1. Dadang Setiadi Megantara
2. PT Pariwisata Raya
Sedangkan turut tergugat antara lain:
Menteri ATR/Kepala BPN RI cq. Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
Kementerian PUPR RI cq. Dirjen Bina Marga dan Satker Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
Kepala Desa Cilayung
Kepala Desa Cileles
Dari sisi kronologi, ahli waris mendasarkan klaim pada penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 15/Pdt/P/1985/PN Smd serta penetapan Pengadilan Agama Sumedang tertanggal 11 September 1985 terkait pembagian waris dari almarhum S. Widiadikarta, yang disebut berasal dari Ny. Anjiah alias Marcolla.
Kuasa hukum menyatakan garis keturunan tersebut menjadi dasar klaim kepemilikan sah atas objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tergugat terkait dalil gugatan yang diajukan ahli waris.
Perkara ini dinilai menjadi salah satu ujian penting dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait relasi antara putusan pidana dan perdata dalam sengketa lahan, serta implikasinya terhadap kepastian hukum di proyek strategis nasional.
(*)


