REAL NEWS | Makassar, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar nasional bertajuk “KUHAP BARU: Tantangan dan Harapan”, Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Makassar ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulsel mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Seminar tersebut mempertemukan akademisi, praktisi hukum, serta penegak hukum tingkat tinggi di Sulawesi Selatan untuk membahas implementasi dan implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Peserta yang hadir meliputi Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional, serta seluruh jajaran Kejati Sulsel.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan keynote speech. Dalam pidatonya, Kajati Sulsel menyoroti sejumlah terobosan penting yang dihadirkan dalam KUHAP baru.
“Dalam KUHAP yang baru terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini merupakan sebuah lompatan luar biasa. Proses ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari hakim,” ujar Dr. Didik Farkhan.
Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, di antaranya terkait pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Kajati berharap pelaksanaan FGD ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi para jaksa.
Sementara itu, Ketua Panitia Teguh Suhendro, S.H., M.Hum., yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, menyampaikan bahwa rancangan KUHAP baru membawa berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka dan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.
“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi dalam masa transisi sistem peradilan pidana di Indonesia,” jelas Teguh Suhendro.
Narasumber dan Diskusi
Panel diskusi yang dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Ketua Forum Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin Makassar) menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, yakni:
- Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas)
- Rudianto Lallo, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI)
- YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar)
- Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H. (Advokat Senior)
- Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel)
Melalui FGD ini, Kejati Sulsel berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif bagi para pemangku kepentingan, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan. (Rls)*






